Waspadai Calo Dana Hibah
Sabtu, 02 April 2011 – 03:54 WIB
JAKARTA - Maraknya calo pemberian bantuan hibah atau bantuan sosial sudah sangat meresahkan. Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau lembaga, organisasi kemasyarakatan (ormas) dan yayasan untuk tidak tertipu terhadap iming-iming dari calo atau perantara yang menjanjikan mendapatkan hibah atau bantuan sosial dari Pemprov DKI. Pasalnya, pengajuan hibah atau bantuan sosial sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 23 tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian dan Pertanggungjawaban Anggaran Belanja Hibah/Bantuan Sosial/Bantuan Keuangan.
Dalam Pergub tersebut, lembaga, ormas atau yayasan bisa langsung mengajukan permohonan bantuan hibah kepada instansi yang bersangkutan. kemudian akan dilakukan peninjauan ke lapangan untuk mengetahui keberadaan lembaga/ormas/yayasan sebagai pengaju bantuan hibah. Setelah itu, akan diusulkan dalam pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI untuk disetujui oleh DPRD DKI.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan, menyatakan pemberian bantuan hibah atau sosial kepada masyarakat, lembaga, yayasan dan ormas yang sama tidak bisa dianggarkan setiap tahun. Setiap pengajuan bantuan hibah dan bantuan sosial juga tidak bisa diberikan begitu saja, karena harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
JAKARTA - Maraknya calo pemberian bantuan hibah atau bantuan sosial sudah sangat meresahkan. Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- All Sport
Popsivo Polwan Datangkan Bintang Asal Turki Demi Proliga 2025
Selasa, 26 November 2024 – 00:02 WIB - Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Kesehatan
Atasi Sembelit dengan Menggunakan 10 Pengobatan Alami Ini
Selasa, 26 November 2024 – 02:01 WIB - Politik
Jokowi, Gibran, & Luthfi Akan Gunakan Hak Suaranya di Kota Solo
Selasa, 26 November 2024 – 02:20 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
Senin, 25 November 2024 – 23:54 WIB