Waspadai Calo Dana Hibah
Sabtu, 02 April 2011 – 03:54 WIB
JAKARTA - Maraknya calo pemberian bantuan hibah atau bantuan sosial sudah sangat meresahkan. Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau lembaga, organisasi kemasyarakatan (ormas) dan yayasan untuk tidak tertipu terhadap iming-iming dari calo atau perantara yang menjanjikan mendapatkan hibah atau bantuan sosial dari Pemprov DKI. Pasalnya, pengajuan hibah atau bantuan sosial sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 23 tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian dan Pertanggungjawaban Anggaran Belanja Hibah/Bantuan Sosial/Bantuan Keuangan.
Dalam Pergub tersebut, lembaga, ormas atau yayasan bisa langsung mengajukan permohonan bantuan hibah kepada instansi yang bersangkutan. kemudian akan dilakukan peninjauan ke lapangan untuk mengetahui keberadaan lembaga/ormas/yayasan sebagai pengaju bantuan hibah. Setelah itu, akan diusulkan dalam pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI untuk disetujui oleh DPRD DKI.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan, menyatakan pemberian bantuan hibah atau sosial kepada masyarakat, lembaga, yayasan dan ormas yang sama tidak bisa dianggarkan setiap tahun. Setiap pengajuan bantuan hibah dan bantuan sosial juga tidak bisa diberikan begitu saja, karena harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
JAKARTA - Maraknya calo pemberian bantuan hibah atau bantuan sosial sudah sangat meresahkan. Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Rumah Jokowi di Solo jadi Serbuan Warga Saat Hari Libur
-
Menteri Rosan Targetkan Investasi Rp13.032 Triliun Masuk ke Indonesia
-
ASN Akan Dicoret Sebagai Penerima Bansos
-
Heboh, Nama Jokowi di Jajaran Presiden Terkorup versi OCCRP, Prabowo Bawa Kabar Baik | Reaction JPNN
-
Cak Imin Ungkap Kabar Baik bagi UMKM
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Instansi-Instansi Ini Sudah Mengumumkan Kelulusan PPPK Guru Tahap 1, Selamat!
Senin, 06 Januari 2025 – 11:55 WIB - Dahlan Iskan
Alvin Biru
Senin, 06 Januari 2025 – 07:16 WIB - Liga Inggris
Luar Biasa! Man United Menahan Liverpool di Anfield
Senin, 06 Januari 2025 – 07:55 WIB - Olahraga
Partai Hidup Mati PSIM Jogja, Bisa Lolos ke Babak Berikutnya?
Senin, 06 Januari 2025 – 08:26 WIB - Humaniora
Alvin Lim Meninggal Dunia, Istri Ungkap Momen Terakhir
Senin, 06 Januari 2025 – 07:47 WIB