Waspadai Korupsi Calon Incumbent
Pilkada 2010Kamis, 07 Januari 2010 – 15:57 WIB
Ditambahkan, bentuk korupsi calon incumbent itu berupa penggunaan dana Bantuan Sosial (Bansos), dana hibah, dan dana tak terduga atau taktis yang ada pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Modus penggunaan APBD untuk pemenangan Pilkada terjadi dalam bentuk penggunaan program populis seperti alokasi dana bantuan langsung, program kesehatan gratis, sembako murah, raskin dan lainnya. Termasuk program titipan yang ada di Dinas dan proyek sosialisasi di KPUD.