Waspadai Omicron, Begini Imbauan Tegas Kemendagri untuk Seluruh Kepala Daerah
Suhajar menjelaskan upaya mencegah perjalanan ke luar negeri telah tertuang dalam empat surat edaran yaitu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 6 Desember 2021, tentang Imbauan Menunda Perjalanan ke Luar Negeri dan Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Desember 2021, tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Surat lainnya ialah Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (MenPANRB) pada 13 Januari 2022, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Mensesneg pada 17 Januari 2022, tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19.
“Dulu kita pernah memberhentikan 3 bulan wakil bupati karena bepergian tidak ada izin, jadi tolong ini kita pedomani bersama untuk kebaikan kita bersama,” tegas Suhajar. (mcr9/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: