Waspadai Pelanggaran di Setiap Tahapan Pilkada
jpnn.com, BEKASI - Bawaslu Provinsi Jawa Barat meluncurkan pembentukan Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kota Bekasi.
Tim ini akan siap menindak pelanggaran di Pilkada Kota Bekasi 2018.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Harminus Koto, mengatakan sentra Gakkumdu sudah siap menerima laporan pelanggaran pemilu yang bersifat pidana umum, administrasi, maupun sengketa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2018 mendatang.
Sebanyak 15 personel ditempatkan di sekretariat Gakkumdu, mulai dari unsur Bawaslu, kejaksaan maupun kepolisian.
Menurut dia, berbagai macam pelanggaran pilkada semua diwaspadai, mulai dari pelanggaran saat tahapan penetapan DPT, kampanye sampai dengan pencoblosan berlangsung. Hanya saja, dia tidak menjelaskan yang paling diwaspadai di pilkada tingkat Kota Bekasi maupun Provinsi Jawa Barat.
“Semua pelanggaran kami waspadai. Pelanggarannya itu berbeda-beda, sesuai dengan tahapan-tahapan pilkada,” kata Harminus usai launching Sentra Gakkumdu di Hotel Merapi Merbabu, Minggu (26/11) kemarin.
Laporan dari masyarakat ke sentra Gakkumdu terkait pelanggaran Pilkada diharapkan bisa mensukseskan pesta demokasi yang aman dan damai. Setiap pelaporan penindakan pelanggaran yang terjadi, nantinya ditangani oleh masing-masing lembaga.
“Pelanggaran yang bersifat administrasi akan ditangani oleh Bawaslu, terkait pidana umum maka diselidiki oleh kepolisian, dan masalah sengketa akan ditangani oleh kejakasaan,” tukasnya.