Waspadai Pelanggaran di Setiap Tahapan Pilkada
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Novita Ulya Hastuti, mengatakan laporan pelanggaran yang terjadi harus melalui proses administrasi. Jika sekadar melaporkan pelanggaran, maka tidak akan diproses.
“Misalmya ada yang telpon, ibu di sini ada pelanggaran. Itu siapa yang ngelaporin, di mana? Itu tidak akan diproses,” katanya.
Karena itu, pihaknya menekankan kepada masyarakat agar tidak hanya sekadar memberikan laporan pelanggaran. Sebab, sumber atau idenditas pelapor sangat diperlukan.
“Pelapor harus ada di lokasi. Nanti tim kami turun, dan meminta untuk mengisi form yang menerangkan bersedia untuk menjadi pelapor, ketika bersedia maka langsung diproses” ujarnya.
Anggota Panwaslu Kota Bekasi, Tommy Suswanto menambahkan, lembaganya sudah mulai membahas indeks kerawanan pelanggaran pilkada saat rapat koordinasi nasional. Survei pun sudah dilakukan, mulai dari tingkat kota, provinsi, maupun pusat.
“Dalam rakornas itu kami juga berbicara terkait dengan potensi yang memang akan bergejolak di Kota Bekasi. Baik potensi dari sisi petahana, maupun SARA,” kata Tommy.
Menurut Tommy, peran serta stakeholder sangat diharapkan untuk terlibat ikut melalukan pengawasan demi menciptakan pilkada yang kondusif di Kota Bekasi.(oke/pj/gob)