Waspadai Penanganan Kasus PAM Jaya Masuk Angin
Rabu, 07 Maret 2012 – 09:15 WIB
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI sedang melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penjualan aset yang dilakukan mitra swasta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya, yaitu PT Palyja dan PT Aetra. Sayangnya, janji Kajati untuk memanggil Dirut PDAM Jaya, Sri Widayanto Kaderi, untuk dimintai keterangan, Selasa (6/3) diundur.
Rencananya, pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan Sri mengenai dugaan penjualan aset yang merugikan negara senilai Rp 4,33 miliar. Menurut Humas Kajati DKI, Suhendra, walaupun belum ada yang dijadikan tersangka, namun pihaknya saat ini sudah meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Penjualan aset PDAM Jaya yang diselidiki seperti dugaan aset yang dijual dari tahun 2003 hingga sekarang. Dari dugaan penjualan aset tersebut, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 4,33 miliar,” ujarnya. (pes)