Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Ini 5 Ciri-Cirinya
jpnn.com, JAKARTA - Tahun Baru Imlek tidak hanya menghadirkan suasana semarak dalam perayaannya, tetapi berbagai promo dan diskon menarik untuk pun dihadirkan.
Namun, saat berbelanja untuk persiapan Imlek, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan berhati-hati.
Hal itu agar tidak terjerat penipuan yang berpotensi menyebabkan kerugian.
Salah satu jenis penipuan yang harus diwaspadai ialah penipuan mengatasnamakan Bea Cukai bermodus online shop.
Dalam penipuan jenis ini, pelaku berkedok sebagai online shop yang menyasar pembeli barang secara online, baik pembelian dari luar maupun dalam negeri.
Modus ini cukup bervariasi, mulai dari menawarkan barang bermerek, jasa titipan, barang blackmarket, hingga barang yang diperoleh dari lelang.
"Pada intinya, pelaku menawarkan barang dengan harga tidak wajar yang kemudian diikuti pemberitahuan kewajiban pembayaran tagihan bea masuk, cukai, atau pajak," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Dia menambahkan penipuan itu kerap disertai ancaman dan ciri utamanya adalah adanya perintah pembayaran tagihan ke rekening pribadi dalam batas waktu yang sempit untuk menyelesaikan tagihan.
Agar terhindar dari penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dan tetap hoki di tahun Kelinci Air ini, berikut lima tips yang perlu diketahui:
1. Berbelanja online hanya di online shop yang terpercaya atau marketplace.
2. Pahami cara kerja Bea Cukai. Untuk barang-barang yang diperjualbelikan di dalam negeri dan penjual mengatakan barang ditahan Bea Cukai, maka hal tersebut jelas merupakan penipuan.
Bea Cukai memeriksa pengiriman barang dari luar negeri, bukan pengiriman barang antarpulau di dalam negeri, kecuali dari wilayah free trade zone.