Waspadai Penipuan Paket Umrah
Rabu, 22 Februari 2012 – 10:29 WIB
Melalui surat bukti lapor Nomor 1084/XI/2011/SPK, Munzilah melaporkan penipuan pemberangkatan jamaah haji reguler yang dijanjikan YS. Namun, meski sudah membayar lunas untuk biaya pemberangkatan jamaah haji sebesar Rp250 juta kepada YS, ternyata puluhan jamaah tidak diberangkatkan.
"Kejadian tersebut saya alami tahun lalu. Saya memang sudah melaporkan ke pihak berwajib. Tapi karena terus dijanjikan penggantian uang, laporan ini belum ada kelanjutannya. Tapi sudah satu tahun, perjanjian ganti rugi uang jamaah yang dibawa YS belum juga saya terima," tukasnya.(nad)