Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com
Rapat Komisi III DPR dan Kemenkumham

Wayan Sudirta Beberkan Kronologis dan Urgensi Pengesahan RUU KUHP

Rabu, 09 November 2022 – 20:19 WIB
Wayan Sudirta Beberkan Kronologis dan Urgensi Pengesahan RUU KUHP - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta, SH, MH. Foto: Dokumentasi pribadi

Oleh karena itu, masyarakat dapat memiliki pengetahuan dan pemahaman yang bermakna sebagaimana perkembangan dalam Putusan MK.

Pada tahun 2022 ini, Pemerintah  telah melaporkan hasil sosialisasi ke berbagai daerah (14 daerah) dan masukan dari berbagai pihak.

Kemudian menyerahkan draf hasil perubahan dan reformulasi terhadap RUU KUHP ini, terakhir pada 9 November 2022.

Urgensi Pengesahan RUU KUHP

Sudirta mengapresiasi Pemerintah dan DPR yang telah berupaya melakukan pembahasan yang sangat komprehensif terhadap RUU KUHP dengan mengutamakan kepentingan nasional, yakni kepentingan untuk mereformasi hukum pidana nasional yang komprehensif dan berdaya tahan untuk jangka panjang.

Di antaranya, urgensi pengesahan RUU KUHP ini adalah untuk menggantikan KUHP peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda dan sebagai salah satu upaya untuk mendukung pembangunan hukum nasional.

Sudirta mengatakan RUU KUHP dirancang untuk membaharui hukum pidana materiil yang mengandung misi rekodifikasi hukum pidana yang kini telah berkembang di seluruh peraturan perundang-undangan sesuai dengan perkembangan hukum dalam masyarakat melalui sistem Rekodifikasi Terbuka.

Artinya mengatur ketentuan pidana secara umum sebagai “ketentuan umum” (lex generali), yakni sebagai pedoman utama pengaturan pidana di Indonesia (the limiting principles) terhadap seluruh UU di luar KUHP.

Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta beber kronologis dan urgensi pengesahan RUU KUHP saat rapat Komisi III DPR RI dengan Kemenkumham.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close