Wayan Sudirta Beberkan Kronologis dan Urgensi Pengesahan RUU KUHP
“RUU KUHP mengatur asas-asas atau prinsip-prinsip umum hukum nasional akan menjadi dasar atau pedoman hukum pidana di seluruh ketentuan pidana Indonesia tanpa mengesampingkan sifat-sifat kekhususan acara pidana di dalam UU lain dengan tetap berpegangan pada the limiting principles sebagaimana diatur dalam Aturan atau Ketentuan Umum dalam RUU KUHP.
Selain itu, RUU KUHP juga menjadi jalan untuk pemberlakukan prinsip-prinsip hukum umum dan internasional yang modern, seperti misalnya perluasan subyek hukum pidana (korporasi) dan penambahan jenis sistem pemidanan.
Sudirta mengatakan RUU KUHP juga menghormati kekhasan dan kekayaan hukum adat Indonesia dengan mengakui keberadaan hukum pidana adat, namun dengan batasan-batasan tertentu.
Hal ini dilakukan sebagai upaya bersama untuk mengurangi over-kriminalisasi terhadap perbuatan-perbuatan tertentu sekaligus melindungi seseorang secara hukum.
Namun begitu, terkait pro dan kontra terhadap beberapa pasal atau substansi di dalam RUU KUHP yang kemudian perlu dicermati dan dibahas lebih jauh.
Pasal tersebut misalnya adalah terkait kebebasan berekspresi, norma kesusilaan, dan asas legalitas.
Dalam hal ini Pemerintah telah mengkluster beberapa isu yang menjadi perhatian masyarakat dan telah dilakukan pembahasan dan evaluasi terhadap pasal-pasal tersebut.
Draf RUU KUHP terdiri dari Buku I dan Buku II harus dapat dicermati secara utuh dan menyeluruh.