Willy Ditahan, Penasihat Hukum Ancam Lapor Propam dan Jamwas
jpnn.com, JAKARTA - Polda Banten menetapkan Willy alias Liem Hoo Kwan sebagai tersangka kasus konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Willy menjadi tersangka lantaran membeli cula Badak. Ia dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Willy yang disangka sebagai terduga pembeli cula Badak ini ditangkap di rumahnya tanpa ada barang bukti pada 23 April 2024 berdasarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tertanggal 23 April 2024 juga dan dibawa ke Polda Banten langsung ditahan tanpa ada surat pemberitahuan kepada keluarganya.
"Penyidik Polda Banten sampai hari Sabtu (22/6/2024) sudah menahan Willy untuk 60 hari ke depan, di mana kami selaku Penasihat Hukum-nya tidak pernah mendapatkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red) dan bagaimana status berkas perkara penyidikan Willy, apakah baru P-18 atau P-19 atau sudah P21 (lengkap) atau bagaimana?" kata Carrel Ticualu SH, Penasihat Hukum Willy, dalam rilisnya, Senin (24/6/2024).
Namun, kata Carrel, pada Jumat (21/6/2024) malam, Willy dibawa paksa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang untuk dilimpahkan penahanannya.
"Patut diduga dalam hal ini penyidik punya itikad tidak baik karena tidak mau melepaskan Willy dari tahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 KUHAP," katanya.
Dalam hal pelimpahan Willy dari tahanan Polda Banten menjadi tahanan Kejari Pandeglang, jelas Petrus, terjadi penyimpangan, yaitu jaksa secara sepihak menunjuk penasihat hukum sendiri tanpa persetujuan tersangka, dan seharusnya jaksa mendapat informasi dari penyidik bahwa Willy ini sudah menunjuk Penasihat Hukum-nya," jelas Carrel.
Tentunya, lanjut Carrel, pelimpahan tahanan Willy ini menjadi tidak sah dan batal demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 56 KUHAP.