Wisnu Imbau Pengusaha Timah pakai Verifikasi Surveyor Lain
Peran surveyor yang telah ditunjuk pemerintah, lanjut Tino, dalam melaksanakan tugasnya secara profesional perlu memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di sektor pertambangan dan perdagangan. Posisi SI di mata pengusaha dengan adanya SEB saat ini tentunya tidak menguntungkan.
’’Kredibilitas seorang surveyor akan diukur dengan kepatuhan pada etika profesi dan kompetensi,’’ ujarnya.
Lebih lanjut Tino menjelaskan, peran surveyor dalam kegiatan pertambangan tidak cukup hanya dengan menjembatani peraturan pertambangan dan perdagangan. Dengan kata lain, selain memastikan keabsahan komoditas tambang untuk kepentingan perdagangan baik domestik maupun ekspor, surveyor harus memastikan keabsahan asal-usul dari komoditas tambang tersebut.
Terkait masalah ini, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, mengatakan, pihaknya ingin agar masalah ini cepat selesai supaya ekspor timah tak terganggu.
’’Sedang diselesaikan oleh Bappebti. Kita memang minta untuk bisa dipercepat karena bagaimana pun juga ekspor bisa terganggu,” kata Mendag di Jakarta, belum lama ini.
Seperti diketahui, ICDX mengeluarkan SEB pada 16 Oktober 2018. SEB bernomor 134/SEB/ICDX-ICH/X/2018 ini, berdasarkan pada laporan Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin lainnya.
Ada dua hal penting yang disorot dalam SEB tersebut. Pertama, penerimaan Timah Murni Batangan di tempat penyimpanan yang ditunjuk, tidak dapat menggunakan Surat Keterangan Asal Bijih Timah (Hasil Verifikasi Asal Bijih Timah) yang dikeluarkan oleh PT. Surveyor Indonesia.
Kedua, seluruh Bukti Simpan Timah (BST) atau Timah Murni Batangan yang dimiliki oleh Anggota Penjual Timah (Anggota) dalam tempat penyimpanan yang telah memiliki Surat Keterangan Asal Bijih Timah (Hasil Verifikasi Asal Bijih Timah) yang dikeluarkan oleh PT. Surveyor Indonesia, tidak dapat ditransaksikan.