Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

WN Singapura yang Diputus Pailit PN Jakpus Ini Minta Perlindungan kepada Presiden Jokowi & Prabowo

Selasa, 11 Juni 2024 – 14:22 WIB
WN Singapura yang Diputus Pailit PN Jakpus Ini Minta Perlindungan kepada Presiden Jokowi & Prabowo - JPNN.COM
Sidang pengucapan putusan PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 7 September 2023. Foto: source for jpnn

Damian menjelaskan Hakim Pemutus sejak awal seolah ingin mempailitkan kliennya karena sejak saat putusan PKPU diwarnai kejanggalan dengan mamaksakan PKPU, padahal saat ini belum ada penetapan ahli waris dan saat ini menjatuhkan pailit dengan alasan bahwa daftar piutang tetap Rp 132 miliar belum ditandatangani Hakim Pengawas sesuai Pasal 272 UU Kepailitan & PKPU padahal Pasal tersebut tersebut tidak mensyaratkan demikian.

"Kami akan kasasi terhadap putusan ini, klien kami WNA, kita harus malu dengan hukum Indonesia yang sangat tidak adil dan zalim seperti ini. Oleh sebab itu kami memohon kepada Bapak Presiden Jokowi dan Presiden Terpilih Bapak Prabowo Subianto untuk membantu kami yang terzalimi dalam perkara ini," ucap Damian.(ray/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Majelis Hakim PN Jakpus memutus WN Singapura pailit yang didahului perkara PKPU Tetap antara Arsjad Rasjid cs terhadap ahli waris Eka Said, WN Singapura.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA