WN Taiwan Selundupkan Sabu di Pengawet Kue
Jumat, 06 Februari 2015 – 22:00 WIB
Dari pengembangan penyidikan, polisi lantas menangkap LGW di sebuah hotel di Mangga Dua Square pada 3 Februari 2014. Polisi juga menggeledah kamar yang disewa LGW. Hasilnya, ada satu koper hitam berisi sabu dalam bungkus plastik klip seberat 5000 gram dan paspor WN Taiwan.
Dari keterangan LGW, barang laknat itu berasal dari bandar berinisial LN yang kini masih buron. "Saat ini masih kita kejar," tegas Eko.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114, 112, 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. (boy/jpnn)