WNA Bunuh Diri di Ruang Tahanan Detensi Imigrasi Ambon, Armand Bilang Begini
jpnn.com, AMBON - Insiden bunuh diri warga negara asing (WNA) Myanmar bernama Te Mau Dong di tahanan detensi Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Maluku, menimbulkan masalah baru. Sebab, almarhum Te Mau Dong belum mendapat pengakuan sebagai warga negara dari Pemerintah Republik Myanmar.
Kepala Imigrasi Kelas I Ambon Armand Armada Yoga Surya mengatakan belum diketahui di mana jenazah Te Mau Dong akan dimakamkan karena tidak bisa dipulangkan ke Myanmar apabila belum ada pengakuan.
Armand menuturkan bahwa sejak November lalu, Imigrasi sudah menyurati Kedutaan Besar Republik Myanmar, tetapi sampai detik ini belum dibalas.
“Selama ini kami hanya mendapat pengakuan dari Te Mau Dong bahwa dia orang Myanmar, tetapi tanpa ada pengakuan dari negaranya maka dia berstatus stateless atau orang tanpa kewarganegaraan," kata Armand di Ambon, Kamis (30/12).
Armand menjelaskan bahwa Te Mau Dong awalnya menyerahkan diri ke aparat pada akhir November 2021 dan meminta untuk dipulangkan ke Myanmar.
Dalam pemeriksaan di imigrasi, Te Mau Dong mengaku lahir di Natale, Myanmar pada 7 Juli 1966, dan berada di Ambon sejak 2013, setelah kabur dari kapal ikan yang beroperasi di laut Maluku karena mengaku kerap disiksa.
"Dia tinggal di daerah Laha sendiri, kerjanya bantu-bantu membersihkan masjid. Dia sudah cukup mahir berbahasa Indonesia," katanya.
Saat tiba di imigrasi, lanjutnya, Te Mau Dong tidak memegang dokumen kewarganegaraan satu pun dan hanya berbekal pengakuan sebagai orang Myanmar.