WNA Rusia Peras Pengusaha Asal Uzbekistan, 1 Sudah Ditangkap, 2 Masih Buron
Rabu, 07 Juli 2021 – 05:30 WIB
Dari kasus tersebut, polisi langsung menyelidiki keberadaan pelaku.
Dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Kamis 1 Juli 2021, pelaku dibekuk polisi di seputaran Kerobokan, Badung.
Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan. Dengan barang bukti berupa satu unit mobil milik pelaku, uang hasil pemerasan sebanyak Rp 20 juta dan satu unit sepeda motor. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!