Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

WNI di Australia Dikenai Biaya AUD 30 Untuk Urus Surat Jalan ke Indonesia

Kamis, 14 Mei 2020 – 20:17 WIB
WNI di Australia Dikenai Biaya AUD 30 Untuk Urus Surat Jalan ke Indonesia - JPNN.COM
Surat keterangan yang harus dibuat bila anda hendak pulang ke Indonesia sampai tanggal 31 Mei 2020. (Foto: KJRI Sydney)

Ia pun sepertinya tidak memiliki pilihan selain membayar AU$30.

"Mau gimana lagi, kita perlu surat ya untuk pulang, mau enggak mau bayar buat memenuhi syarat ya."

Tanggapan dari KBRI Canberra

WNI di Australia Dikenai Biaya AUD 30 Untuk Urus Surat Jalan ke Indonesia Photo: KBRI di Canberra sudah mengajukan rekomendasi bagi pengecualian pembiayaan surat keterangan jalan. (Foto: Supplied)

 

ABC Indonesia mencoba meminta tanggapan dari dua KJRI terbesar di Australia, yakni di kota Sydney dan Melbourne dan KBRI di Canberra.

Kepada ABC Indonesia, juru bicara KBRI di Canberra, Billy Wibisono mengaku sudah membaca berbagai komentar warga Indonesia yang muncul di media sosial.

Menurut Billy, aturan pemungutan biaya pengurusan surat-surat yang dikeluarkan perwakilan Indonesia di luar negeri dilakukan menurut peraturan pemerintah Indonesia yang sudah ada.

Di Australia ada Surat Keputusan Duta Besar di tahun 2019 mengenai Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Perwakilan Indonesia di Australia.

"Jadi biaya pembuatan surat keterangan jalan ini tidak sekonyong-konyong. SK Dubes yang dikeluarkan bulan Juni 2019 mematok biaya $20, namun sekarang perubahan kurs menjadi $30," kata Billy kepada wartawan ABC Indonesia Sastra Wijaya hari Rabu (13/5/2020).

Tahukah anda jika warga negara Indonesia yang hendak pulang ke Indonesia selama bulan Mei dari luar negeri dengan tujuan akhir bukan Jakarta harus memiliki surat keterangan jalan?Untuk mendapatkan surat keterangan jalan, harus memintanya dari kantor perwa

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close