Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

WNI Korban Kerusuhan 1998 Diusir dari AS, Begini Respons DPR

Selasa, 17 Oktober 2017 – 14:45 WIB
WNI Korban Kerusuhan 1998 Diusir dari AS, Begini Respons DPR - JPNN.COM
Paspor Republik Indonesia.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Elnino M Husein Mohi tidak ingin mengomentari lebih jauh kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang memerintahkan agar seluruh imigran gelap segera angkat kaki dari Amerika Serikat, termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) korban kerusuhan 98 yang sebelumnya memilih hijrah ke negeri Paman Sam tersebut.

Mereka sebelumnya masuk hanya dengan menggunakan visa kunjungan.

"Saya tidak ingin mengomentari kebijakan Trump. Sebab mungkin saja kalau saya yang Presiden RI, juga melakukan hal yang sama di negara ini bagi orang USA dan negara lain yang tinggal ilegal di Indonesia," ujar Elnino kepada JPNN, Selasa (17/10).

Namun karena berkaitan dengan WNI, kata anggota Fraksi Partai Gerindra tersebut, Pemerintah Indonesia perlu aktif menanggapi kebijakan Trump tersebut.

Karena negara berkewajiban melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, di mana pun WNI berada.

"Tapi saya kira tetap perlu dilakukan verifikasi yang ketat terhadap semua orang yang mengaku WNI, yang tinggal illegal di AS. Pastikan bahwa tidak satu pun warga negara lain yang mengaku-ngaku WNI ada di daftar itu, " ucapnya.

Pemerintah kata Elnino, juga perlu melakukan tes terhadap ke-WNI-an orang Indonesia yang tinggal di USA. Jangan sampai ada yang sudah tidak mau lagi menjadi WNI.

"Saya kira kalau mereka benar-benar WNI dan juga terbukti benar-benar mencintai Republik Indonesia dan membela Indonesia, maka negara wajib membela mereka. Kalau ada yang tidak pernah membela Indonesia, maka negara tidak wajib juga membelanya," katanya.

Terkait WNI korban kerusuhan 1998 diusir dari AS, Elnino mengatakan, kalau ada yang tidak pernah membela Indonesia, maka negara tidak wajib membelanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News