Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

WNI Tersangka Penipuan Ditangkap dan Diadili di Australia

Kamis, 15 Agustus 2024 – 22:53 WIB
WNI Tersangka Penipuan Ditangkap dan Diadili di Australia - JPNN.COM
Chris Slade (kanan) bersama Putry Thornhill yang dituduh melakukan penipuan. (Supplied)

Polisi mengatakan Putry telah mengaku bersalah atas tuduhan-tuduhan tersebut dan sudah menghadiri sidang vonis pada 12 Agustus 2024.

Pengadilan lokal Gosford di New South Wales juga membenarkan jika Putri Prima Ratnasari telah menjalani sidang dan hasilnya diumumkan hari Senin kemarin (12/08).

Menurut informasi yang disampaikan oleh Gosford Local Court kepada ABC, "pelaku, PRIMA PUTRI RATNASARI, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman Perintah Koreksi Masyarakat (Community Correction Order atau CCO) selama 18 bulan yang dimulai pada 12 Agustus 2024 dan berakhir pada 11 Februari 2026."

Menurut situs pengadilan NSW, pengadilan dapat menggunakan bentuk hukuman CCO untuk menghukum pelanggar atas kejahatan yang tidak memerlukan hukuman penjara, tetapi kejahatan tersebut juga tidak bisa hanya dijatuhi denda atau hukuman yang lebih rendah.

CCO adalah perintah pengadilan yang memungkinkan terpidana menjalani hukuman di tengah masyarakat dengan syarat dan ketentuan.

Selain CCO, Putry juga diperintahkan oleh pengadilan untuk membayar sejumlah kompensasi atas perbuatannya.

Seorang juru bicara dari Departemen Dalam Negeri, departemen yang berwenang dalam urusan keimigrasian di Australia, mengatakan "tidak mengomentari kasus individual" saat ABC Indonesia menanyakan implikasi putusan pengadilan ini pada Putry yang memegang paspor Indonesia.

Tetapi dalam pernyataannya, juru bicara tersebut menekankan semua warga negara non-Australia yang ingin masuk atau tinggal di Australia harus memenuhi persyaratan Undang-Undang Migrasi 1958 dan Peraturan Migrasi 1994, termasuk persyaratan identitas, kesehatan, keamanan, dan karakter. 

Putry Thornhill atau Prima Putri Ratnasari, telah ditangkap dan dihukum di Australia dengan tuduhan penipuan

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA