Ya Ampun, Kepala Sekolah Pamer Video Porno ke Siswinya
Lima korban lainnya, juga sudah datang dan dimintai keterangan. Kelimanya juga mengaku dicabuli KN, namun tak diperlihatkan video porno.
KN ditangkap atas laporan orang tua SJ ke Polsek Bukitsundi pada Jumat (26/1). Keesokan harinya dilakukan penangkapan.
Pelaku akan dijerat Pasal 76 E dan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 dan Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Syahrul Effendi membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan bahwa sejak Senin (29/1) pihaknya telah mencabut jabatan kepala sekolah (kepsek) dari KN.
Dia juga meminta para siswa lain yang pernah menjadi korban KN agar melaporkannya secara terus terang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin dan beliau meminta agar kepsek tersebut dicabut jabatannya jika ia terbukti,” ucapnya. (cr24/cr26)