Ya Ampun, Mahasiswi Cantik Ini Buka Bisnis Lendir di Facebook, Tarifnya Wow...
Tersangka dan korban pun dibawa ke Mapolda Jambi untuk diproses. Kedua korbannya berinisial RS (16) warga Kecamatan Alam Barajo, dan MP (17) warga Kecamatan Jambi Selatan.
Dari tersangka, polisi mengamankan uang total Rp 1,4 juta, handphone Oppo R827, satu kotak tisu, dua kondom yang belum dipakai, dan satu kondom yang sudah dipakai.
Dari interogasi, Rowi mengaku kalau dia mendapat bagian Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu dari tiap transaksi tersebut.
“Saat ini, kedua mucikari ini kita tahan,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan kepada Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini. Untuk si pria hidung belang sendiri, dikenakan wajib lapor.
Saat ini katanya, pihaknya masih menelusuri korban-korban dari kedua mucikari ini. Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dikenakan dikenakan pasal 2 ayat 1 ke-1 UU Nomor 21 tahun 2011 tentang Perdagangan Orang.
Untuk Rowi sendiri, polisi juga menjeratnya dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena korbannya di bawah umur. (rib/nas)