Ya Ampun, Para Demonstran Membuang Masker Pemberian Polisi
jpnn.com, KUPANG - Empat warga Tuapukan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melakukan aksi demonstrasi pada 10 Desember 2020 juga dijerat polisi dengan ketentuan pidana di UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan Manurung mengatakan, aksi unjuk rasa yang diwarnai penganiayaan kepada aparat dan perusakan terhadap kendaraan polisi itu juga diduga melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kapolres Kupang, NTT AKBP Aldinan RJH Manurung (kiri) menunjuk mobil patroli milik Polsek Kupang Timur yang dirusak pengunjuk rasa, Kamis (10/12) lalu. (Antara/ Benny Jahang)
"Unjuk rasa yang dilakukan warga Tuapukan pada 10 Desember lalu itu selain dilakukan tanpa izin juga melanggar protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19, sehingga para tersangka pelaku perusakan yang telah ditahan juga dijerat dengan UU Kekarantinaan Kesehatan," kata Aldinan RJH Manurung kepada wartawan di Baubau, Senin (14/12).
Menurut Aldinan, petugas dari Polres Kupang sejak awal telah mengingatkan pengunjuk rasa untuk mengikuti protokol kesehatan selama aksi itu berlangsung. Sebab, Kabupaten Kupang yang berbatasan dengan wilayah Oecusse, Timor Leste masuk dalam zona merah Covid-19.
Selain itu, kepolisian juga telah berupaya membagikan masker kepada peserta unjuk rasa namun ditolak, sehingga para demonstran melakukan aksinya tanpa menggunakan masker.
"Masker yang kami bagikan dibuang para pengunjuk rasa, termasuk (oleh) empat pelaku yang telah ditahan penyidik Polres Kupang," jelas Aldinan.