Ya Ampun, Para Demonstran Membuang Masker Pemberian Polisi
Selasa, 15 Desember 2020 – 10:56 WIB
Karena itu, empat demonstran yang ditetapkan tersangka kasus penganiayaan anggota kepolisian dan perusakan kendaraan Polri, dijerat dengan pasal 170 KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan.
Aldinan mengatakan penerapan aturan terhadap pelanggaran protokol kesehatan terhadap keempat pelaku dilakukan agar kasus serupa tidak terulang lagi di Kabupaten Kupang.
"Kami perlu tegaskan bahwa protokol kesehatan harus dilakukan semua warga dalam mencegah penyebaran Covid-19. Kami tidak main-main untuk memproses (hukum) terhadap warga yang mengabaikan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19," pungkas Aldinan.(antara/jpnn)