Yakin Anggap Jokowi Gagal Sikat Korupsi? Nih Rekam Jejaknya
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma’ruf) Inas Nasrullah Zubir menilai kubu Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno makin panik. Menurut Inas, kepanikan itu terlihat dari berbagai pernyataan kubu Prabowo - Sandi yang menyebut pemerintahan Presiden Jokowi gagal dalam memerangi korupsi.
"Mereka panik karena penanganan korupsi justru semakin membaik akibat sejumlah kebijakan pemerintahan Jokowi," ujar Inas di Jakarta, Selasa (8/1).
Ketua DPP Partai Hanura itu lantas memaparkan sejumlah kebijakan pemerintahan Jokowi yang mampu menekan korupsi. Pertama, Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang harus diimplementasikan oleh seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan ataupun pemda.
"Inpres ini fokus kepada pencegahan tindak pidana korupsi dan penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi untuk diimplementasikan dalam tujuh sektor, yakni industri ekstraktif atau pertambangan, infrastruktur, sektor privat, penerimaan negara, tata niaga, BUMN dan pengadaan barang dan jasa," ucapnya.
Kedua, Presiden Jokowi menolak menandatangani draf revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam draf revisi PP itu ketentuan tentang justice collaborator (JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika dihilangkan.
Tiga, Jokowi juga telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi pada Juli 2018 lalu. Perpres itu mengamanatkan pembentukan tim nasional pencegahan korupsi yang bertugas mengoordinasikan pelaksanakan strategis nasional pemberantasan korupsi sekaligus menyampaikan laporan kepada presiden.
"Perpres ini fokus kepada perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan penegakkan hukum dan reformasi birokrasi. Dalam Perpres, KPK berperan sebagai koordinator dan supervisi yang melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah lain," ucapnya.
Empat, Presiden Jokowi menerbitkan PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Paksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.