Yakin Aturan Pemilu 2019 Tidak Akan pakai UU Lama
jpnn.com, JAKARTA - Tahapan pemilu serentak 2019 seharusnya sudah dimulai sejak 17 Juni lalu. Hal ini sesuai ketentuan bahwa tahapan pemilu harus mulai dilaksanakan 22 bulan sebelum pemungutan suara.
Karena RUU Pemilu belum selesai dibahas, KPU membuat dua draf aturan teknis berupa PKPU tentang tahapan pemilu.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi menyatakan, dua draf PKPU terkait dengan tahapan dan jadwal pemilu serentak 2019 resmi dikirim sejak Rabu (21/6).
Dua draf PKPU itu memiliki perbedaan versi. Nanti kedua draf bisa dijadikan pertimbangan Komisi II DPR dalam pembahasan aturan tersebut bersama KPU.
’’Satu versi mengacu pada RUU Pemilu yang saat ini masih dibahas DPR dan pemerintah. Satu versi lagi mengacu pada UU Pemilu lama (UU Nomor 8 Tahun 2012 dan UU Nomor 42 Tahun 2008, Red),’’ kata Pramono saat dihubungi kemarin (23/6).
Menurut dia, keputusan menyerahkan dua draf itu diambil untuk menunjukkan bahwa KPU siap menyelenggarakan Pemilu 2019 dengan skenario apa pun.
Termasuk jika RUU Pemilu yang sedang dibahas di DPR gagal menemukan kesepakatan dengan pemerintah. Artinya, Pemilu 2019 harus menggunakan landasan hukum lama.
’’Jadi, pada dasarnya KPU tidak diam saja menunggu pengesahan RUU Pemilu dan terkesan hanya berfokus di persiapan pilkada 2018,’’ ujar Pramono.