Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yakinlah, Krisis 1998 Tak akan Terulang, Perbankan Indonesia Saat Ini Jauh Lebih Baik

Kamis, 16 Juli 2020 – 02:10 WIB
Yakinlah, Krisis 1998 Tak akan Terulang, Perbankan Indonesia Saat Ini Jauh Lebih Baik - JPNN.COM
Kepala Ekonom Bank Mandiri Andry Asmoro. Foto: dok pri untuk jpnn

“Yang pasti, kita sepakat bahwa yang kita alami ini merupakan sebuah krisis yang belum pernah kita hadapi semua. Krisis yang dimulai dari krisis kesehatan kemudian merembet ke sektor lain, dan yang paling besar terdampak yakni UMKM,” urainya.

Andry memaparkan, hal inilah yang membedakan antara krisis yang terjadi saat ini dengan 1997 dan 2008.

“Kalau krisis 1997 memang Indonesia terkena dampak besar, tapi awalnya karena krisis nilai tukar di Thailand. Sedangkan krisis 2008 episentrumnya di Amerika Serikat. Keadaan saat ini, bermula dari krisis kesehatan yang terjadi di 200 negara terdampak,” paparnya.

Dari awalnya krisis di sektor kesehatan, Pandemi Covid-19 menyebabkan efek domino di berbagai bidang, yang terkait juga dengan sektor luar negeri misalnya terkait dengan perdagangan, perjalanan, pariwisata dan lain sebagainya.

“Otomatis dampaknya buat perbankan, dan yang paling terkena buat perbankan yakni penurunan kualitas aset. Dari awalnya nasabahnya bagus, namun karena usahanya tidak bisa beroperasi saat masa PSBB kemarin, stop dulu kemudian sekarang bisa beroperasi lagi. Yang pasti, kemungkinan NPL nya meningkat,” terangnya.

Namun, Andry kemudian mengapresiasi langkah Presiden Jokowi merilis Perpu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

“Adanya pelonggaran, stimulus, dan relaksasi yang memberikan restrukturisasi itu memberikan dampak yang positif untuk perbankan dan sektor riil,” katanya.

Demikian pula dengan dua kebijakan lain, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 serta Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kondisi ekonomi yang saat ini sedikit melambat akibat Pandemi COVID-19 diyakini tak akan menimbulkan keterpurukan seperti pada krisis ekonomi Asia 1998 dan krisis finansial global 2008.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close