Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yamaha-Honda Dituding Jadi Kartel, Otomotif Bisa Hancur

Kamis, 02 Maret 2017 – 06:32 WIB
Yamaha-Honda Dituding Jadi Kartel, Otomotif Bisa Hancur - JPNN.COM
Ilustrasi Yamaha. Foto: Yamaha

Gunadi menyarankan, isu tentang koreksi harga dan statement-statement lain yang bisa memancing reaksi konsumen tidak perlu dilancarkan selama keputusan final belum keluar.

Yamaha dan Honda juga akan mengajukan banding ke tingkat pengadilan negeri karena berkeberatan dengan putusan yang dijatuhkan KPPU.

Di sisi lain, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto menyatakan, pihaknya bakal mendalami dasar putusan yang ditetapkan KPPU.

Sebab, komisi VI memang bertugas mengawasi langsung kinerja komisi tersebut.

’’Tentu akan kami tindak lanjuti jika putusannya terbukti salah dan tidak berdasar. Namun, sebaliknya kami mendukung penuh KPPU jika nanti setelah didalami kedua pihak (Yamaha dan Honda) terbukti bersalah,’’ ujar Darmandi.

Sebelumnya, Deputy Head of Corporate Communication Astra Honda Motor (AHM) Ahmad Muhibbuddin menuturkan bahwa banding akan dilakukan dalam waktu 14 hari setelah salinan putusan diterima.

General Manager (GM) Aftersales Division Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) M. Abidin juga bakal menempuh langkah banding atas putusan tentang kartel.

Dia menegaskan bahwa struktur harga yang ditetapkan sudah mementingkan berbagai indikator.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) melanggar pasal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   otomotif 
X Close