Yang Kena Pajak Pembeli di Warteg
Minggu, 05 Desember 2010 – 01:55 WIB
‘’Justru yang terjadi kontraksi karena pendapatan akan meningkat. Saya tidak melihat ada inflasi. Pemda membuat aturan tersebut, karena ada ketentuan mengenai penarikan pajak pembangunan. Semuanya adalah kebijakan masing-masing Pemda, bisa 10,20 atau 30 persen itu kewenangannya ada di Pemda,’’ kata Tjiptardjo pada pertemuan wartawan ekonomi di Bogor, Sabtu (4/12) malam.
‘’Kita hanya bisa mengawasi sistem-nya. Tapi kalau itu ditetapkan berdasarkan Perda oleh Pemda, kita tidak mencampuri kewenangan di daerah. Kita tidak bisa mengintervensi Pemda dalam membuat Perda mengenai pajak,’’ imbuh Tjiptardjo.
JAKARTA— Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak bisa mengintervensi setiap keputusan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Link Live Streaming Final Thomas Cup 2024 China Vs Indonesia, Susunan Pemainnya Dahsyat
Minggu, 05 Mei 2024 – 13:37 WIB - Humaniora
Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
Minggu, 05 Mei 2024 – 16:09 WIB - Gosip
Masalah Rumah Tangga Ricis Terungkap, Tak Akur dengan Mertua Hingga Soal Nafkah Batin
Minggu, 05 Mei 2024 – 15:23 WIB - Jabar Terkini
1 Bulan Melayani Warga Bogor, Angkot Listrik Bakal Dievaluasi
Minggu, 05 Mei 2024 – 14:00 WIB - Bulutangkis
Final Thomas Cup 2024: Ginting Kedodoran di Set 2, China Vs Indonesia 1-0
Minggu, 05 Mei 2024 – 17:57 WIB