Yang Menerima Uang Arisan Bodong dari Bu BO Siap-Siap Saja
Selain itu, tersangka juga dikenakan pelanggaran Pasal 46 UU Perbankan yang berbunyi barang siapa yang menghimpun dana masyarakat tanpa izin diancam dengan pidana 15 tahun atau denda Rp 200 miliar.
Kasus ini bermula ketika tersangka membuka arisan online pada 2018 lalu dan berjalan normal sampai 2021.
Namun, seiring perjalanan arisan ini, pelaku sudah menggelapkan dana arisan tersebut sehingga ini menjadi tunggakan pelaku.
Kemudian pada awal 2022, pelaku kembali membuka arisan ini dengan modus oper slot dan ditawarkan kepada calon pesertanya yang ternyata adalah data fiktif yang digunakan untuk menutupi kerugian yang telah dipakainya sebelumnya.
Sebelumnya, ratusan warga Kabupaten Rejang Lebong dan daerah lainnya di Bengkulu menjadi korban arisan bodong yang dikendalikan bandar atau admin arisan berinisial BO alias Bu, warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. (antara/jpnn)