Yasonna: Ditjen AHU Sudah Terapkan WBK/WBBM dalam Pelayanan Publik
Yasonna mengatakan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persektuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka layanan Ditjen AHU menjadi bertambah.
“Layanan Persekutuan Perdata, Persekutuan Komanditer (CV), dan Persekutuan Firma saat ini terdapat dalam Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU),” kata dia.
Dia menambahkan selain birokrasi digital, penandatanganan kerja sama antara Ditjen AHU dengan Bank Mandiri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sebelumnya, Ditjen AHU sudah memiliki kerja sama dengan dua Lembaga perbankan yakni PT Bank Negara Indonesia (BNI) dan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat. Menambah kerja sama dengan PT Bank Mandiri bisa memudahkan masyarakat untuk melakukan layanan pembayaran PNBP.
“Ke depannya, program kerja lainnnya di Ditjen AHU khususnya dan Kemenkumham pada umumnya diharapkan dapat mendukung juga tercapainya enam area perubahan sebagaimana Permenpan-RB Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah,” kata dia.
Yasonna menuturkan Ditjen AHU sendiri baru saja menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan enam kementerian/lembaga yakni PPATK, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kemen ATR/BPN, Kementerian Koperasi, serta Kementerian Pertanian.
“Penandatanganan PKS ini menjadikan Ditjen AHU sebagai pusat data Badan Hukum dan Badan Usaha yang nantinya akan terintegrasi dengan sistem yang ada di 6 kementerian/lembaga tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R Muzhar menyampaikan Ditjen AHU dalam rangka menuju WBK/WBBM sudah melaksanakan program-program perubahan. Setidaknya ada enam program perubahan yang sudah dilaksanakan yakni pertama manajemen perubahan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir, serta budaya kerja individu.
Kedua, penataan tata laksana untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisiensi, dan terukur. Ketiga, penataan Sistem Manajemen SDM untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
“Keempat, penguatan pengawasan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN, kemudian kelima, penguatan akuntabilitas kinerja sebagai perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/ kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi,” kata Cahyo.
Program terkahir dan sangat penting di Ditjen AHU, kata Cahyo, peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintahan secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.