Yasonna Mewakili Indonesia Saat Konferensi PBB Antikorupsi
jpnn.com, ABU DHABI - ABU DHABI – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menghadiri Konferensi Negara Pihak dari Konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) Antikorupsi atau Conference of State Parties (CoSP) United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab, 16 - 20 Desember 2019.
CoSP UNCAC merupakan pertemuan tiap dua tahun antar negara yang menandatangani dan telah meratifikasi UNCAC, dimana masing-masing negara memiliki kesempatan untuk menyampaikan keadaan atau terobosan terkini dalam upaya memerangi korupsi, termasuk kendala-kendala yang dihadapi.
Konferensi tahun ini bertemakan United Against Corruption (Bersatu Melawan Korupsi) dan merupakan konferensi yang ke-8 sejak diselenggarakan pertama kali pada 2006 lalu di Amman, Yordania.
Untuk diketahui, terdapat satu orang kepala negara dan setidaknya 36 menteri dari berbagai negara hadir sebagai ketua delegasi, termasuk Menkumham Yasonna H Laoly, selaku Ketua Delegasi Republik Indonesia.
Pada Konferensi Tingkat Tinggi yang dihadiri 186 negara pihak dan sejumlah observer dari Organisasi Internasional serta NGO ini, Yasonna menyampaikan komitmen yang kuat Indonesia dan memberikan dukungan terhadap posisi Bersama dari Group Asia - Pasifik, Gerakan Non-Blok dan Group 77 dalam memerangi tindak pidana korupsi.
"Saat ini Indonesia pada tahap finalisasi penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang akan menggantikan KUHP peninggalan masa kolonial. Dapat diinformasikan, RUU KUHP disusun secara demokratis dengan mendengarkan masukan dari seluruh elemen masyarakat, sehingga KUHP yang baru merupakan representasi kehendak seluruh rakyat Indonesia," ujar Yasonna dalam pesan elektronik yang diterima Selasa (17/12).
Selain itu, pemerintah juga disebut telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sebagai bagian dari tindak lanjut atas ditetapkannya rencana aksi nasional dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi 2012-2025.
Menkumham juga menjelaskan, pemerintah Indonesia belum lama ini telah menetapkan Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai upaya meningkatkan efektivitas pencegahan tindak pidana korupsi.