Yayasan Trisakti Laporkan Hakim
Selasa, 23 Agustus 2011 – 19:32 WIB
JAKARTA - Yayasan Trisakti selaku pihak tergugat melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) yang menangani kasus perdata sengketa pengelolaan Universitas Trisakti (Usakti) ke Komisi Yudisial (KY) sehubungan dengan perilaku, penilaian hukum dan profesional hakim. Majelis hakim tersebut adalah Marhalam Purba SH MH sebagai ketua majelis dan anggotanya I Nyoman Karma SH serta Hari Budi Setianto SH MH. Menurut kuasa hukum yayasan Trisakti, Amiruddin mengatakan, pihaknya menilai majelis hakim tidak netral selama persidangan sampai memutus perkara tersebut. "Pertimbangan hukum putusan sangat berat sebelah, hanya alat bukti berupa saran penggugat yang dipertimbangkan. Bahkan jarak waktu antara sidang penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak dengan sidang pembacaan putusan hanya tujuh hari," ujar Amiruddin saat melaporkan pengaduan di gedung KY, Selasa (23/8).
Dibeberkanya, dugaan pelanggaran itu muncul setelah majelis hakim mempertimbangkan dua surat bukti palsu yang seolah-olah dikeluarkan oleh Inspektorat Jenderal Kemendiknas. Surat palsu itu adalah surat Inspektorat Jenderal Kemendiknas No.189/B/LL/2010 tertanggal 7 September 2010 tentang Pengelolaan Usakti dan telah dibantah keberadaannya oleh surat Inspektorat Jenderal Kemendiknas nomor 1002/F/LL/2011 tanggal 25 Mei 2011.
Bukti palsu kedua lanjut Amir adalah Surat Inspektorat Jenderal Kemendiknas no.120/B/LL/2010 tanggal 17 Maret 2010 tentang pengurusan aset Usakti yang dibantah surat Inspektorat Jenderal Kemendiknas nomor 1439/F/LL/2011 tanggal 11 Agustus 2011. "Penggunaan alat bukti palsu ini sudah saya laporkan ke Mabes Polri dan saat ini sudah masuk pemeriksaan terhadap pihak pelapor," jelasnya.
JAKARTA - Yayasan Trisakti selaku pihak tergugat melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) yang menangani kasus perdata sengketa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Wapres Maruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Mampu Kalahkan Guinea
-
2.086 Hektare Lahan IKN Masih Bermasalah, AHY Bilang Begini
-
Menteri Anas: Ada 4 Instansi Belum Mengusulkan Formasi CASN
-
Wasit VAR Piala Asia U-23 Bikin Resah, Jenderal Gadungan TNI Beraksi | Reaction JPNN
-
Menteri Anas Bilang Seleksi CASN Tidak Mungkin Ditunda
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Universitas Trilogi Digandeng Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia, Keren
Minggu, 05 Mei 2024 – 04:09 WIB - Pendidikan
Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
Sabtu, 04 Mei 2024 – 19:17 WIB - Pendidikan
Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
Jumat, 03 Mei 2024 – 00:05 WIB - Pendidikan
Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
Kamis, 02 Mei 2024 – 21:32 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya
Senin, 06 Mei 2024 – 11:17 WIB - Kriminal
Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap
Senin, 06 Mei 2024 – 10:34 WIB - Gosip
Terungkap, 3 Alasan Ria Ricis Ngotot Cerai dari Teuku Ryan
Senin, 06 Mei 2024 – 09:01 WIB - Kriminal
Begini Cerita ABK Bunuh Mak-mak PSK di Pemogan, Terjadi Setelah Wikwik 3 Kali
Senin, 06 Mei 2024 – 10:47 WIB - Gosip
Terungkap, Ria Ricis Pernah Mentransfer Rp 500 Juta untuk Teuku Ryan
Senin, 06 Mei 2024 – 11:02 WIB