Yayasan Trisakti Laporkan Hakim
Selasa, 23 Agustus 2011 – 19:32 WIB
Amiruddin menyebutkan, ketiga gugatan ini tidak jauh materinya dan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah diputus hingga tingkat kasasi MA. "Memang kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memenangkan pihak penggugat, tapi Pengadilan Tinggi dan kasasi telah membatalkan putusan tersebut," katanya.
Amiruddin juga menyatakan bahwa pihak penggugat saat ini sedang proses PK (Peninjauan Kembali). "Majelis hakim harusnya berkaca pada tata urutan perundang-undangan dan doktrin ilmu hukum bahwa UU yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi," ujarnya. Amiruddin juga mengatakan bahwa majelis hakim harusnya tidak menerima gugatan yang diajukan oleh pihak rektorat tersebut karena sudah ada putusan yang "inkrah" (kekuatan hukum tetap).
Kisruh ini berawal setelah Thoby Mutis diangkat oleh Yayasan Trisakti sebagai Rektor Universitas Trisakti pada 9 September 1998 sampai 9 September 2002, untuk masa jabatan 4 (empat) tahun. Menjelang berakhirnya masa jabatan, Thoby Mutis menggunakan cara-cara melawan hukum untuk mempertahankan posisinya sebagai Rektor Universitas Trisakti