Yes! DKI Hapus Denda Pajak dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
Senin, 16 November 2015 – 15:02 WIB
"Kami mengimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan yang terdaftar di Jakarta agar memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini. Sehingga, pembayaran PKB yang selama ini tertunda dapat direalisasikan karena pembebasan pengenaan sanksi administrasi atau denda bunga keterlambatan pembayaran dari tunggakan tahun-tahun sebelumnya," ungkap Agus. (gil/jpnn)