YL Layangkan Parang kepada Suhendri, Banjir Darah...
Bukannya menjawab sesuai dengan yang diharapkan, tambah Kapolsek, korban justru menjawab dengan nada ketus.
Jawaban tersebut ternyata menyinggung perasaan pelaku.
"Pelaku yang saat itu sedang mengasah parang, langsung emosi mendengar jawaban korban. Tak terima dengan, pelaku langsung mengayunkan parang yang dipegangnya ke tubuh korban,” ujar Kapolsek menambahkan.
Tak hanya sekali, pelaku menyerang korban dengan parang secara membabi buta. Korban yang dalam keadaan tidak siap tidak bisa melawan.
Korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya.
Anggota Polsek Kendawangan yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian, dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Sementara itu, jasad korban langsung dibawa ke Puskesmas Kendawangan guna kepentingan visum.
“Pelaku dijerat dengan pasal KUH Pidana pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (afi/Prokal.co)