YLKI: Perpres Investasi Miras Tidak Pantas, Batalkan Saja!
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai penandatanganan aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tersebut adalah soal aturan minuman keras (miras) tidak pantas.
Menurut dia, Perpres itu melanggar filosofi produk yang dikenai cukai, yakni harus dikendalikan dengan ketat bukan diperluas produksinya.
"Jadi perpres tentang investasi miras adalah anti terhadap pengendalian miras yang seharusnya dibatasi itu. Ini hal yang tidak pantas, batalkan saja," ujar YLKI kepada JPNN.com, Senin (1/3).
Tulus juga mengatakan, selama ini pengendalian barang yang dikenai cukai yakni dengan pembatasan distribusi, tidak ada iklan dan promosi, plus mengendalikan dari sisi produksi.
"Sebagaimana rokok/tembakau, miras adalah produk legal. Namun, karena bisa menimbulkan dampak negatif dan ketergantungan, maka miras juga harus dikendalikan dengan ketat, sama seperti rokok," jelas dia.
Dia meminta pemerintah konsisten untuk membatasi produksi dan distribusi minuman keras.
"Dengan spirit pengendalian itu, maka seharusya produk miras dan rokok dijadikan negatif list dalam investasi," pungkas dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Bidang Usaha Penanaman Modal meresahkan dan mengundang kontroversi. Poin yang menjadi kontroversi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tersebut adalah soal aturan minuman keras (miras).