Yosef Mencabuli Anak di Bawah Umur di Indekos, Sampai 6 Kali
Selasa, 24 Januari 2023 – 19:43 WIB
Keluarga lantas melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polda Sumsel.
Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 81 Jo pasal 76 huruf D UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (mcr35/jpnn)