Yusril Ingatkan KPK Patuhi KUHAP
jpnn.com - jpnn.com - Tersangka dugaan penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Samiun bukan tidak mau hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Samsu tidak datang karena tidak pernah menerima surat panggilan pertama dari KPK. Surat panggilan kedua diterimanya melalui staf pemerintahan Kabupaten Buton, sehari menjelang jadwal pemanggilan.
"Padahal dalam penetapan tersangka, alamat Samsu ditulis dengan jelas. Namun KPK mengirimkan surat panggilan ke kantor Bupati Buton, padahal tahu bahwa Samsu sedang cuti di luar tanggungan negara," kata pengacara Samsu, Yusril Ihza Mahendra dan Agus Dwiwarsono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/1).
Dia menambahkan, KPK harusnya mematuhi bunyi pasal 2 KUHAP yang menyatakan bahwa tersangka haruslah dipanggil dengan cara yang patut dengan mempertimbangkan jarak antara Pulau Buton di Sulawesi Tenggara dengan kantor KPK di Jakarta.
"Surat panggilan harus diterima tersangka minimal tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan,” ujar Yusril.
Karena itu sebagai penasihat hukum Samsu, dia mengajak KPK agar sama-sama menegakkan hukum dengan adil dan benar, serta mematuhi dengan saksama semua ketentuan hukum acara pidana.
"KPK harus memanggil kembali Samsu Umar dengan cara yang patut sesuai arahan KUHAP dan saya menjamin Samsu akan taat hukum," kata Yusril.
Dia menambahkan, sampai saat ini KPK belum pernah melayangkan panggilan ke tiga kepada Samsu. Jadi tidak perlu mengancam Samsu dengan mengatahan hari ini Jumat (13/1) sebagai batas akhir bagi Samsu untuk datang memenuhi panggilan KPK.
"Ancaman tersebut sama sekali tidak punya dasar hukum," tegas Yusril.