Yusril Minta MK Percepat Putuskan Presidential Threshold
Selasa, 17 Oktober 2017 – 09:03 WIB
Sebab, kata mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan itu, jika ada permohonan yang ditolak lebih dulu karena argumentasi permohonannya tidak jelas, lantas permohonan yang lain yang diputus belakangan dinyatakan tidak bisa diterima (niet van ontklijk verklaard) karena ni bes in idem, ini bisa merugikan pemohon yang jelas dan kokoh argumentasinya.
Meskipun begitu, Yusril yakin MK akan bijak dan bersikap adil dalam menyikapi pengujian PT yang menururnya sarat dengan kepentingan politik dari berbagai pihak ini.(fat/jpnn)