Yusril: Misrepresentasi oleh Bos BDNI Tak Pernah Terjadi
Advisor tentu hanya dapat menyatakan pendapatnya sendiri dan tidak mewakili orang lain. Hal tersebut sesuai dengan bantahan SN dalam suratnya tertanggal 12 November 1999, yang sudah diungkapkan di persidangan.
"Berdasarkan keterangan dua orang saksi tersebut di atas membuktikan tidak ada misrepresentasi terhadap MSAA sebagaimana didakwakan terhadap SAT," ujarnya.
Yusril juga menyanggah pendapat hukum/legal opinion LGS bahwa SN telah melakukan misrepresentasi dalam pelaksanaan MSAA.
Menurutnya yang disampaikan oleh LGS tersebut hanyalah pendapat/opini dan bukan fakta hukum, sedangkan LGS, dalam hal ini Timbul Lubis, memberikan kesaksian sebagai saksi fakta.
Ditambah lagi dalam persidangan Timbul menyatakan seluruh data berasal dari BPPN, dan ada sejumlah data yang tidak diberikan karenanya kesimpulannya menjadi tidak lengkap.
"Dengan demikian keterangan saksi tersebut yang merupakan pendapat hukum/opini belaka bukanlah merupakan keterangan saksi yang sah dan yang dapat diterima berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Sehingga keterangannya tidak bernilai secara hukum dan harus dikesampingkan," pungkas Yusril. (dil/jpnn)