Yusril Nilai Jalan Tengah Presidential Threshold Tetap Inkonstitusional
Beberapa partai juga mengusulkan jalan tengah, yakni presidential threshold 10–15 persen. Dia menegaskan, berapa pun angka ambang batas, hal tersebut tetap inkonstitusional karena bertentangan dengan pasal 22E UUD 45 yang menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan cawapres diusulkan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pemilihan umum dilaksanakan.
’’Menurut putusan MK, pasal itu tidak multitafsir,’’ tutur dia.
Sementara itu, menjelang pengambilan keputusan pada paripurna 20 Juli nanti, banyak partai yang makin melunak. Selain PAN dan Partai Gerindra yang siap melakukan negosiasi dan bisa menerima jalan tengah, beberapa partai bersikap yang sama.
PKB, Partai Hanura, dan PPP siap mendukung jalan tengah, yaitu ambang batas 10–15 persen.
PKS yang sebelumnya mengusung ambang batas presiden 0 persen juga condong terhadap jalan tengah. Sutriyono, anggota pansus dari Fraksi PKS, mengungkapkan bahwa selama ini pembahasan yang dilakukan menghasilkan kompromi ke angka 10–15 persen. ’’Kami masih menunggu pertemuan dan lobi-lobi selanjutnya,’’ katanya.
PDIP, Partai Nasdem, dan Partai Golkar masih tetap dengan angka 20–25 persen. Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham menegaskan bahwa pihaknya sampai saat ini bersikukuh pada posisi ambang batas pencapresan 20–25 persen.
Idrus menilai, secara praktik, angka presidential threshold itu sudah dipakai di dua ajang pilpres dan tidak menemui catatan berarti.
’’Kalau dilihat di Undang-Undang Dasar 1945, tidak ada yang mengatur agar itu tidak ada,’’ ujar Idrus di Hotel Fairmont, Jakarta, kemarin.