Kasasi Ditolak MA, Mardani Maming Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Rp 110 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Mardani Maming, terdakwa kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Atas putusan MA yang menolak kasasi tersebut, politikus PDIP yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu tetap dihukum pidana selama 12 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
"Tolak," bunyi petikan putusan kasasi MA yang diketuk Hakim Agung Suhadi dilansir dari laman kepaniteraan MA, Rabu (2/8).
Dalam menangani perkara nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 itu, Hakim Agung Suhadi didampingi anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto.
Majelis hakim juga menghukum Mardani Maming untuk membayur uang pengganti sebesar Rp 110.604.371.752 subsider 4 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dari vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Maming disebut menerima suap senilai Rp 118.754.731.752 terkait pelimpahan IUP OP batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Jumlah uang suap ini berbeda dengan apa yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tahap penyidikan. yaitu sekitar Rp 104,3 miliar.