Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasasi Ditolak MA, Mardani Maming Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Rp 110 Miliar

Rabu, 02 Agustus 2023 – 18:38 WIB
Kasasi Ditolak MA, Mardani Maming Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Rp 110 Miliar - JPNN.COM
Mardani H Maming (kanan). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Mardani Maming, terdakwa kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Atas putusan MA yang menolak kasasi tersebut, politikus PDIP yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu tetap dihukum pidana selama 12 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

"Tolak," bunyi petikan putusan kasasi MA yang diketuk Hakim Agung Suhadi dilansir dari laman kepaniteraan MA, Rabu (2/8).

Dalam menangani perkara nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 itu, Hakim Agung Suhadi didampingi anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto.

Majelis hakim juga menghukum Mardani Maming untuk membayur uang pengganti sebesar Rp 110.604.371.752 subsider 4 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dari vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Maming disebut menerima suap senilai Rp 118.754.731.752 terkait pelimpahan IUP OP batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Jumlah uang suap ini berbeda dengan apa yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tahap penyidikan. yaitu sekitar Rp 104,3 miliar.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Mardani Maming, politikus PDIP yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu terdakwa tindak pidana korupsi IUP OP

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News