Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yusril Persoalkan Pin Jaksa Agung di Kantong Hendarman

Kamis, 12 Agustus 2010 – 15:44 WIB
Yusril Persoalkan Pin Jaksa Agung di Kantong Hendarman - JPNN.COM
JAKARTA - Persidangan perkara uji materiil UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar hari ini menghadirkan empat orang ahli dari pihak Yusril Ihza Mahendra selaku pemohon. Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Mahfud MD itu, Yusril tetap bertahan dengan sikapnya yang mempertanyakan legalitas Hendarman Suapandji sebagai Jaksa

Agung Hendarman Supandji.

“Presiden antara lain menyatakan pada waktu pelantikan, "Sedangkan tiga pejabat negara yang lain yaitu Jaksa Agung Panglima TNI dan Kapolri belum saya lakukan pergantian. Berarti ketiga pejabat tersebut tetap menjalankan tugasnya, sampai suatu saat nanti saya lakukan pergantian sesuai dengan ketentuan undang-undang". Saya faham kalau itu menyangkut Panglima TNI dan Kapolri yang pengangkatannya harus dengan persetujuan DPR,” kata Yusril.

Namun yang menjadi pertanyaan, lanjut Yusril, ketentuan Undang-undang manakah yang dimaksud oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut? Menurut Yusril, kejanggalan tekait keabsahan Hendarman Supandji juga sempat dipertanyakan oleh para anggota Komisi III DPR.

“Beliau (Hendarman) sendiri menjawab,"Lha saya sendiri aja bingung. Saya itu diundang ke Istana Negara sebagai undangan. Terus dilantik para menteri, saya datang itu pin saya copot masukkan dalam kantong. Kemudian setelah dilantik menteri, salam-salaman. Terus Pak Presiden tepuk-tepuk bahu saya eh Pak Hendarman tetap jaksa Agung. Ya Jaksa Agung, saya". Pertanyaan saya, pin yang tadi dikantungi Pak Hendarman itu ketika presiden tepuk-tepuk bahunya Pak Hendarman itu dipakai lagi apa tidak?,” kata Yusril.

JAKARTA - Persidangan perkara uji materiil UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar hari ini menghadirkan empat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News