Yusril: Putusan MA Tidak Membatalkan Kemenangan Jokowi-Ma’ruf
Putusan MA tidak berlaku retroaktif atau surut ke belakang.
Yusril mengakui, aturan pilpres yang hanya diikuti dua pasangan calon memang tidak diatur dalam dalam Pasal 416 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Ketentuan Pasal 7 ayat 3 PKPU No 5 Tahun 2019 itu mengaturnya dengan mengacu Putusan MK No 50/PUU-XII/2017 yang menafsirkan ketentuan Pasal 6A UUD 45 dalam hal paslon capres dan cawapres hanya dua pasangan.
Dalam keadaan seperti itu, maka yang berlaku adalah suara terbanyak tanpa perlu diulang lagi untuk memenuhi syarat sebaran kemenangan di provinsi sebagaimana diatur Pasal 6A.
"Patut disadari bahwa Putusan MK dalam perkara pengujian undang-undang mempunyai kekuatan yang setara dengan norma undang-undang itu sendiri, meskipun Putusan MK bukan merupakan suatu bentuk peraturan perundang-undangan," katanya.
Yusril juga mengatakan, MA memutus perkara pengujian PKPU yang diajukan Rachmawati dan kawan-kawan tersebut, merujuk Pasal 416 UU Pemilu yang tidak mengatur hal tersebut. Sehingga menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU bertentangan dengan UU Pemilu.
"Masalahnya, MA memang tidak dapat menguji apakah PKPU tersebut bertentangan dengan putusan MK atau tidak. Di sini letak problematika hukumnya," tuturnya.
Menurut Yusril, putusan MK itu dilakukan dalam konteks pengujian terhadap norma Pasal 158 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, yang isinya sama dengan norma Pasal 416 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.