Yusril: Putusan MA Tidak Membatalkan Kemenangan Jokowi-Ma’ruf
Karena materi pengaturan yang diuji bunyinya sama, maka putusan MK terhadap pengujian Pasal 158 UU No 42 Tahun 2008 itu mutatis mutandis, juga berlaku terhadap norma Pasal 416 UU No 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.
"Kalau pasangan calon hanya dua, dan harus diulang-ulang terus agar memenuhi syarat kemenangan menurut sebaran wilayah, maka pilpres menjadi tidak jelas kapan akan berakhir," katanya.
Kondisi tersebut menurut Yursil, tidak memungkinkan mengingat masa jabatan presiden yang ada sudah berakhir dan tidak dapat diperpanjang oleh lembaga manapun termasuk MPR.
"Ini akan berakibat terjadinya kevakuman kekuasaan dan berpotensi menimbulkan kaos di negara ini," katanya.
Karena itu, kalau paslon Pilpres itu hanya dua pasangan, aturan yang benar dilihat dari sudut hukum tata negara, kata Yusril, adalah pilpres dilakukan hanya satu kali putaran dan paslon yang memperoleh suara terbanyak yang menjadi pemenangnya.
Sebelumnya, Rachmawati Soekarnoputri disebut menang melawan KPU di Mahkamah Agung terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019.
Putusan ini diketok oleh ketua majelis Supandi pada 20 Oktober 2019. Namun baru dipublikasi pekan ini.
Terkait keputusan tersebut, M Rizal Fadillah diketahui membuat sebuah tulisan berjudul 'Skandal Politik Pilpres Usut Tuntas'.