Yusril Takut Kalah Lawan Pemda DKI?
jpnn.com - JAKARTA – Kuasa Hukum PT. Godang Tua Jaya dan PT. Navigat Organic Energi Indonesia, Yusril Ihza Mahendra mengajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk duduk bersama guna menyelesaikan permasalahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
“Saya tidak mengajak Pemda DKI berkelahi di pengadilan. Ayo duduk bersama selesaikan masalah ini,” kata Yusril di kantornya, Ihza & Ihza Law Firm, Kasablanka Office Tower, Jl Kasablanka Raya, Jakarta Selatan, Selasa (3/10)
Menurut Yusril, ketiga pihak tersebut memang tidak menghasilkan sesuatu alias wanprestasi. Bahkan, menurutnya jika dibawa ke ranah hukum, Pemprov DKI bisa kalah.
“Atasi kendala masalah ini dan kita cari jalan keluar terbaiknya. Kami menyadari kedua pihak sama-sama wanprestasi. Karena itu kami keberatan dengan surat teguran Pemprov DKI,” terangnya.
Lebih jauh, Yusril mengatakan, pihaknya melihat Pemprov DKI hendak memutus kontrak secara sepihak terhadap PT Godang Tua Jaya. Menurutnya hal itu terlihat dalam penyusunan APBD DKI yang tidak mencantumkan biaya pengelolaan sampah Bantargebang, melainkan swadaya pengelolaan sampah.
“Indikasinya kan proyek ini akan ditutup dan dikelola Pemda DKI sendiri,” katanya.
Yusril menilai, kesepakatannya memang bisa Pemprov DKI Jakarta memutus kontrak secara sepihak jika PT Godang Tua Jaya melakukan wanprestasi. Namun dia mengingatkan kembali bahwa Pemprov DKI Jakarta juga melakukan wanprestasi.
“Memang dalam perjanjian bisa Pemda DKI hentikan sepihak, tapi menurut kami kesalahan juga ada di pemda DKI,” paparnya.