Zainut: MUI Tidak Pernah Minta Presiden Bubarkan BPIP
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi meluruskan informasi tentang permintaan kepada Presiden Joko Widodo untuk membubarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Sampai saat ini, kata dia, MUI Pusat tidak mengeluarkan pernyataan apa pun terkait Rancangan Undang-undang (RUU) BPIP.
"MUI Pusat tidak mengeluarkan pernyataan resmi terkait RUU BPIP," kata Zainut dalam pernyataan resminya, Minggu (23/8).
Sehubungan dengan beredarnya berita tentang MUI mengeluarkan maklumat berupa peringatan (tahdzir) menolak keras RUU BPIP. Di mana dalam maklumat itu MUI juga meminta Presiden membubarkan BPIP, maka MUI Pusat memberikan pernyataan sebagai berikut:
1. Bahwa pernyataan yang mengatasnamakan MUI di atas adalah tidak benar dan bukan bersumber dari MUI. MUI tidak mengeluarkan edaran sebagaimana yang beredar dan dikutip oleh beberapa media daring. Karenanya MUI meminta masyarakat untuk tidak terpancing dan tidak menyebarluaskan edaran yang mengatasnamakan MUI tersebut.
"MUI juga meminta masyarakat agar waspada propaganda dari pihak-pihak yang mengatasnamakan MUI yang bisa menyebabkan keresahan," tegas Zainut.
2. MUI dalam mencermati perkembangan RUU BPIP telah membentuk tim yang keanggotaannya terdiri dari Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI,.yang ditugaskan untuk melakukan pengkajian dan pendalaman terhadap RUU tersebut dan hasilnya sudah diserahkan kepada Dewan Pimpinan MUI Pusat pada Rapat Pimpinan pada Selasa, 11 Agustus 2020 dengan kesimpulan sebagai berikut :
a. Bahwa Tim Pengkaji RUU BPIP memberikan masukan kepada DP MUI agar RUU BPIP diperbaiki dan disempurnakan, baik dari aspek kelengkapan persyaratan dan prosedur pengajuan prolegnas maupun subtansi RUU-nya.