Zaman Makin Edan, Masih Remaja Sudah 6 Kali Begituan
jpnn.com, NUNUKAN - Kisah cinta antara WD (18) dan NR (15) berakhir di meja hijau.
WD dilaporkan ke polisi karena berhubungan badan dengan NR.
Saat ini, kasus tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.
WD sudah didudukkan sebagai terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Widianto mengatakan, kasus persetubuhan tersebut adalah tindakan melawan hukum.
“Korban dibawa ke suatu tempat. Terus di tempat itu, dia dipegang-pegang, lalu terjadilah mereka melakukan hubungan layaknya suami istri, dan hal itu sudah dilakukan berulang kali,” ungkap Bambang kepada Kaltara Pos, Kamis siang (30/3).
Dari hasil pemeriksaan, kata Bambang, WD dan NR mengaku sudah melakukan persetubuhan sebanyak enam kali.
Dia mengatakan, kasus tersebut terungkap saat korban mengaku kepada keluarganya bahwa sudah melakukan perbuatan tak senonoh di sebuah rumah di Desa Srinanti, Kecamatan Semenggaris.