Zaman Makin Edan, Masih Remaja Sudah 6 Kali Begituan
“Dilakukan sudah sebanyak enam kali dari korbannya di bawah umur, dan pelakunya termasuk sudah dewasa,” terang Bambang.
Bambang menjelaskan, WD melancarkan rayuan sebelum berhubungan badan dengan NR.
“Kalau pasangan kekasih, biasanya pelaku melakukan unsur bujuk rayu kepada korban. Jika korban hamil, si laki-laki akan bertanggung jawab kepadanya,” ucapnya.
WD didakwa pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 dan 65 KUHP.
“Tidak dikenakan pasal berlapis, hanya perlindungan anak. Karena undang-undang mengatur khusus kan mengenai tindak pidana yang dilakukan anak di bawah umur, dengan maksimal ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (say)