Zaytun Menara
Oleh: Dahlan IskanSebanyak 2.200 petani yang bekerja dengan cara itu. Mereka tergabung dalam koperasi yang dibentuk Al Zaytun: Perkumpulan Petani Penyangga Ketahanan Pangan Indonesia (P3KPI).
Dengan dilewatkan lembaga petani, maka sistem yar-nen di Al Zaytun terkontrol penuh. Toh, semua hasil panen dibeli oleh Al Zaytun sendiri.
Itu beda dengan sistem yar-nen pada umumnya. Petani merdeka menjual padi mereka. Hanya petani yang benar-benar jujur yang mau menyisihkan hasil penjualannya: untuk bayar kembali pupuk dan benih. Sistem yar-nen bisa berjalan baik di Al Zaytun. Dalam skala sekitar 500 hektare.
Syekh Panji Gumilang, pendiri Al Zaytun, lantas membayangkan: semestinya negara bisa swasembada beras dengan sistem ini. Beda dikit. Al Zaytun adalah pemilik lahan. Negara tidak harus memiliki lahan.
Negara, katanya, menyewa lahan pertanian dari penduduk. Luasnya disesuaikan dengan beras yang diperlukan untuk swasembada. Dibagi tiap provinsi. Tiap kabupaten.
Maka akan jelas berapa luas sawah yang diperlukan untuk seluruh penduduk di kabupaten itu.
Kalau 8.000 penduduk Al Zaytun bisa swasembada dengan 300 hektare, maka berapa luas yang harus disewa di satu kabupaten. Semua bisa dihitung.
Syekh Panji pernah menghitung. Ia sudah mendapat data luas sawah di Indonesia. "Dengan separonya saja Indonesia sudah bisa swasembada," ujar Syekh Panji.